PESERTA RAPAT :
.
1. M. Hadi Saptono (Ketua)
2. Anas F (Wkl. Ketua)
3. Sutejo Sikas (Bendahara I)
4. Djudju Djubaedah (Bendahara II)
5. Ervida Prianti (Sekretaris)
6. Riki Indriarto (Seksi Peribadatan)
7. M. Zaini (Seksi Peribadatan)
8. Andre Wirasakti (Pemeliharaan)
9. Rahmat Subada (Pemeliharaan)
.
DIHADIRI OLEH :
.
1. Yadi Manfaat Aroeman (Pembina I)
2. Hendiyanto (Pembina II)
.
MATERI RAPAT :
.
1. Pengurus menyampaikan dan menjelaskan satu program kerja kepada Pembina, yakni rencana pendirian Baitul maal Waattamwil (BMT). Rencana ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pendukung bagi pengurus Masjid Jayakarta dalam upaya penataan dan pembenahan serta pemberdayaan para pedagang yang berada didalam lingkungan areal Masjid Jayakarta. Selain daripada itu, diharapkan melalui BMT ini pula kesejahteraan para Marbot Masjid Jayakarta dapat lebih terjamin.
.
2. Dalam perspektif jangka panjang, melalui BMT ini diharapkan dapat terwujud atau terbentuk suatu jaringan komunikasi, silaturahmi, dan kerjasama perdagangan antar umat Islam jamaah Masjid Jayakarta, investor, maupun masyarakat disekitarnya. Di sisi lain, merupakan upaya perhatian pengurus Masjid Jayakarta Periode 2009-2012 dalam mengurangi atau memerangi praktek-praktek perdagangan yang mengandung unsur riba, bunga, interes, ijon, dan sebagainya.
.
3. Pada kesempatan ini, Pembina menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
.... a. Perlu diperjelas menyangkut hubungan antara BMT dengan kepengurusan Masjid Jayakarta. Apakah pengurus Masjid Jayakarta secara otomatis menjadi pengurus BMT? Bagaimana halnya bila terjadi pergantian pengurus?
.... b. Perlu dikaji lebih lanjut atau dipersiapkan konsep yang jelas menyangkut hubungan atau keterkaitan pedagang dengan BMT dan Masjid Jayakarta itu sendiri. Hal ini untuk menghindari adanya persepsi dari para pedagang bahwa keberadaannya didalam lingkungan areal Masjid Jayakarta menjadi legitimate.
.... c. Perlu dipertimbangkan pula untuk mengajak peran serta investor dan tenant KIP sebagai anggota pendiri maupun anggota biasa dari BMT tersebut.
.
4. Atas hal tersebut dalam butir 3 diatas, pengurus menyampaikan penjelasan sebagai berikut :
.... a. Bahwa rencana pendirian BMT oleh Pengurus Masjid Jayakarta Periode 2009-2012 ini dilakukan sebagai salah satu instrumen pendukung bagi upaya penataan pedagang didalam lingkungan areal Masjid Jayakarta. Keberadaan pedagang, termasuk penataan dan pengaturannya tetap merupakan bagian daripada urusan pengurus Masjid Jayakarta. BMT mengambil peran dalam aspek pemberdayaan dan dukungan atas kebutuhan pemenuhan hidup pedagang yang bersangkutan dan keluarganya. BMT memberikan bantuan ataupun dukungan kepada pedagang hanya dalam batas pemberdayaan dan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup semata, tidak dalam kapasitas melegitimasi keberadaan pedagang tersebut didalam lingkungan areal Masjid Jayakarta. Selain itu, kesejahteraan para marbot juga menjadi 'kewajiban' BMT ini.
.... b. Bahwa keberadaan BMT ini dapat pula memberikan manfaat lebih kepada pengurus Masjid Jayakarta (saat ini maupun periode berikutnya). BMT diharapkan dapat mengambil peran pengurus dalam menyantuni maupun memberdayakan jamaah/umat, sehingga pengurus dapat lebih berkonsentrasi dengan syiar-syiar Islam dan kegiatan-kegiatan keagamaan (Qurban dan lain sebagainya).
.... c. Bahwa kepengurusan BMT tidak identik dengan kepengurusan Masjid Jayakarta, oleh karena itu tidak memiliki keterkaitan struktural maupun organisasi diantara keduanya. Masing-masing tetap berdiri sendiri sesuai dengan hak dan kewenangan yang diberikan, baik oleh Direksi PT. JIEP maupun ketentuan perundang-undangan. Hubungan BMT dan Kepengurusan Masjid Jayakarta merupakan hubungan simbiosis mutualisma, yakni saling mendukung dan saling melengkapi.
.
5. Berdasarkan pemaparan dan penjelasan-penjelasan tersebut diatas, Pembina memberikan persetujuannya atas rencana pendirian BMT oleh Pengurus Masjid Jayakarta Periode 2009-2012.